Pengharaman rokok oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapat reaksi dari berbagai kalangan, termasuk ulama di Cirebon, Jawa Barat. Ulama dari pesantren poros Jawa, pesantren Buntet menolak fatwa yang mengharamkan rokok. Fatwa tersebut dinilai mengada-ada, serta bukan menjadi solusi persoalan bangsa. Selain meminta untuk dikaji ulang, para ulama juga menganggap fatwa MUI tidak mengikat sehingga masyarakat tidak harus mengikutinya.
Ulama Khos dari pondok pesantren Buntet kabupaten Cirebon ini menyayangkan keputusan fatwa MUI, yang mengharamkan rokok. Mereka menolak fatwa MUI, karena menganggap dasar hukum rokok adalah makruh, dan tidak dapat diharamkan dengan diskriminasi usia, ataupun jenis kelamin.
Langkah MUI ini, dianggap akan mencederai lembaga MUI sendiri. Lantaran keputusan fatwa haram rokok tidak memiliki dasar hukum tetap secara sar’i. Anak-anak, remaja maupun wanita hamil, tidak perlu mendapat spesifikasi larangan merokok, karena secara moral mereka sudah mendapat pengetahuan dari keluarga dan sekolah.
Ulama Cirebon yang dipelopori Rois Syuriah PB. Nahdlatul Ulama pusat , Kyai Haji Adib Rofiudin Izza ini , mengharapkan fatma MUI yang mengharamkan rokok ditinjau ulang. MUI dan pemerintah seharusnya lebih memikirkan persoalan lain. Kalau sudah berkaitan dengan hukum haram dan halal, masyarakat khususnya kalangan pesantren dapat meninjau sendiri secara hukum syari. Bisa jadi, fatwa MUI mengharamkan rokok, bakal kembali menjadi bumerang ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga MUI.
Sumber : kompas tv
Kamis, 05 Februari 2009
Ulama Cirebon Tolak Fatwa Rokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar